⌂ Beranda News Polisi Usut Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Senilai Rp 35 Miliar

Polisi Usut Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Senilai Rp 35 Miliar

Polisi Usut Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Senilai Rp 35 Miliar
Polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah menyelidiki dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji yang dilakukan oleh agen perjalanan Hanania Travel.

Kasus ini mencatatkan jumlah korban sebanyak 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35.342.293.500.

>>> Bawang Putih Masuk Agenda Swasembada Pangan Nasional, Target 3-4 Tahun

Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa para jemaah telah menyetorkan uang kepada Hanania Travel, namun dana tersebut tidak disalurkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania.

Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH," jelas Joddy di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Modus operandi yang digunakan agensi ini antara lain menawarkan paket haji plus dengan bonus umrah gratis pada bulan Syawal.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

Selain itu, prosedur pendaftaran haji khusus yang dijalankan diduga menyalahi ketentuan.

Korban diminta setoran awal sebesar USD 5.000, melebihi standar resmi yang seharusnya USD 4.000 ke BPKH.

>>> Xpeng G6 Ramaikan Pasar SUV Listrik Indonesia dengan Desain Futuristik

Akibat tidak adanya setoran ke BPKH, para jemaah tidak memiliki nomor porsi haji dan kesulitan untuk dialihkan ke travel lain saat perusahaan bermasalah.

Status Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Hanania Travel berinisial ASF sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Polisi juga memanggil sejumlah figur publik dan pembuat konten digital yang diduga terlibat dalam promosi agensi tersebut, antara lain Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, dan Dara Arafah.

Anggota legislatif, Sahroni, mendesak polisi untuk bertindak tegas. "Tersangka ini wajib dihukum berat, masak agama buat legalen penipuan, sangat memalukan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak berdampak negatif pada biro perjalanan ibadah lainnya. "Polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini.

>>> Dinas Pertamanan DKI Ungkap Modus Pungli Makam Libatkan Oknum RT RW

Kasihan orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu," imbuhnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru