Sejumlah sopir dan pemilik angkutan perkotaan (angkot) trayek 21 mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor pada Kamis (18/6/2026).
Aksi protes ini dipicu oleh penambahan delapan titik pemberhentian bus atau bus stop Biskita di sepanjang Jalan Raya Tajur.
>>> Timnas Honor of Kings Indonesia Lolos ke Asian Games 2026
Unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 sopir dan pemilik angkot tersebut berjalan aman dan kondusif. Perwakilan massa kemudian diterima oleh pejabat Dishub Kota Bogor untuk melakukan audiensi.
Dalam audiensi, para sopir menyampaikan keluhan mengenai penurunan pendapatan yang mencapai hampir 50 persen akibat kebijakan penambahan bus stop.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin.
"Ya jadi yang diutarakan oleh beberapa perwakilan sopir, pendapatan mereka berkurang hampir 50 persen dari biasanya, akibat pemasangan 8 titik bus stop Biskita," kata Dody Wahyudin pada Kamis (18/6/2026).
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penambahan bus stop dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan angkutan umum bersubsidi yang aman dan nyaman.
Saat ini sudah ada 11 titik pemberhentian di sepanjang jalur Tajur hingga Ciawi.
"Mereka kan berhak mendapat fasilitas angkutan yang aman, nyaman, murah dan kita di Dinas Perhubungan mengakomodir itu.
Bus stop kini dipasang berpasangan, dalam artian di titik tertentu dipasangi bus stop dan di seberangnya pun dipasang.
>>> Mendagri Terbitkan Surat Edaran Nobar Piala Dunia untuk Dorong Ekonomi Daerah
Ya kurang lebih ada 11 pemberhentian Biskita termasuk halte ya," kata Dody Wahyudin.
Mengenai tuntutan penghentian sementara fasilitas ini, pemerintah menyatakan keputusan tersebut melibatkan sistem koordinat digital pertanggungjawaban operator.
Aktivasi bus stop tidak bisa di-hold begitu saja karena harus dikoordinasikan dengan operator.
"Harapan mereka satu untuk bus stop ini untuk di hold dulu.
Tetapi untuk aktivasi bus stop ini kan tidak bisa serta merta bisa di-hold begitu saja, ada beberapa operator yang memang harus dikoordinasikan, karena ini pakai sistemnya dengan koordinat," kata Dody Wahyudin.
Regulasi ketat juga diberlakukan bagi armada bus agar tetap menaati titik berhenti yang sudah ditentukan.
Apabila Biskita tidak berhenti pada bus stop yang sudah disiapkan, operator bisa mendapatkan penalti atau sanksi.
Selain masalah operasional halte, perwakilan angkot juga menyampaikan keluhan mengenai tata cara mengemudi awak bus di jalan raya serta kapasitas muatan yang dinilai berlebih.
>>> Satgas PRR Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatra dengan Dana Rp 100,1 Triliun
Mereka meminta Dishub memberi sanksi kepada operator agar pengemudi Biskita berlaku sopan dan tidak menaikkan penumpang melebihi kapasitas.
