⌂ Beranda News Polisi Tetapkan Tersangka Penyiraman Air Keras Anak di Sumedang

Polisi Tetapkan Tersangka Penyiraman Air Keras Anak di Sumedang

Polisi Tetapkan Tersangka Penyiraman Air Keras Anak di Sumedang
Ilustrasi penyiraman air keras pada anak
A A Ukuran Teks16px

Polres Sumedang resmi menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua anak kakak-adik di Kabupaten Sumedang.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah penyidik mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.

>>> Bank Indonesia Naikkan BI Rate untuk Redam Pelemahan Rupiah

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan bahwa WS memiliki hubungan terlarang dengan ibu kandung kedua korban.

Kedua korban berinisial RFP (9) dan QSH (5) mengalami luka serius akibat siraman air keras. Mereka merupakan warga Kecamatan Rancakalong, Sumedang.

Setelah kejadian, kedua bocah langsung dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

>>> Saddil Ramdani dan Marc Klok Petik Pelajaran Berharga dari Piala Dunia

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WS semula berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang.

Dalam pemeriksaan, WS akhirnya mengakui perbuatannya menyiramkan air keras kepada kedua anak tersebut.

>>> 4 Rekor Baru Lionel Messi Usai Hattrick di Piala Dunia 2026

Hingga saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar yang diderita.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru