Polrestabes Semarang menetapkan seorang pria berinisial F (29) sebagai tersangka atas penusukan terhadap istrinya, A (25), di SDN Kalipancur 02, Ngaliyan, Kota Semarang.
Peristiwa terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, saat sekolah sedang ramai oleh orang tua murid yang mengambil rapor.
Pelaku menusuk korban menggunakan obeng yang telah dimodifikasi sebanyak tiga kali.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada malam hari pasca-kejadian.
Penyidik menjerat F dengan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pasal dalam KUHP.
Pelaku langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa hubungan pasangan tersebut sedang dalam proses perceraian.
Korban sudah tidak pulang ke rumah selama 20 bulan dan baru bertemu pelaku saat mengambil rapor anak.