⌂ Beranda News Registrasi SIM Card Biometrik Gantikan Validasi Nomor HP Pakai KK

Registrasi SIM Card Biometrik Gantikan Validasi Nomor HP Pakai KK

Registrasi SIM Card Biometrik Gantikan Validasi Nomor HP Pakai KK
Ilustrasi: Registrasi SIM Card Biometrik Gantikan Validasi Nomor HP Pakai KK
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah kini memberlakukan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah pengguna.

Dengan kebijakan baru ini, sistem pendaftaran nomor HP yang sebelumnya menggunakan data nomor kartu keluarga (KK) tidak lagi berlaku.

>>> Keunggulan Chipset Dimensity 8050 Super di Oppo Reno16 Pro 5G

Sebelumnya, registrasi SIM card, baik untuk pelanggan baru maupun lama, dilakukan dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui SMS ke nomor 4444.

Aturan ini telah diterapkan sejak tahun 2017.

Namun, sistem registrasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengatasi persoalan penyalahgunaan nomor seluler dan maraknya penipuan online.

in2

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan pengaktifan nomor seluler baru dengan menggunakan data biometrik wajah.

Proses Registrasi dan Validasi

Director and Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan bahwa untuk pelanggan baru, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK sudah tidak berlaku lagi.

Merza menambahkan bahwa proses registrasi SIM card prabayar untuk pelanggan baru tidak akan menemui kendala, bahkan di daerah, karena dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat elektronik seperti HP atau laptop.

>>> Jerman Lepas Nagelsmann, Bidik Juergen Klopp Gantikan Posisi

Mengenai pelanggan lama, Merza menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, validasi dengan biometrik wajah masih bersifat sukarela.

Jika nantinya diberlakukan untuk pelanggan eksisting, proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lama mengingat jumlah pelanggan yang sangat banyak.

Dalam proses registrasi SIM card berbasis biometrik, pelanggan akan diminta melakukan pemindaian wajah (face recognition).

Data hasil pemindaian ini kemudian dicocokkan oleh operator seluler dan divalidasi dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum nomor dapat diaktifkan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

>>> Cristiano Ronaldo Kembali Viral Ucapkan 'Bismillah' Saat Cetak Gol

Tujuannya adalah memperkuat validitas identitas pelanggan dan menekan tindak kejahatan digital, penipuan daring, serta penyebaran spam.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru