DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya terkait pembahasan aturan ini.
Aturan ini mencakup 20 bab serta memuat 141 pasal yang menjangkau instansi pemerintah pusat hingga daerah.
Rincian Poin Penting Pengelolaan Data
Pengaturan Data Dasar Nasional ditetapkan sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan dan distribusi bantuan sosial.
Regulasi ini juga mengatur tata kelola melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, serta Siklus SDI.
Penguatan kelembagaan dilakukan lewat pembentukan penyelenggara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembagian kewenangan mencakup pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan.
Standar data, metadata, kode referensi, dan sistem katalog data nasional wajib diterapkan seluruh produsen.
Pemanfaatan teknologi digital seperti blockchain dan kecerdasan artifisial turut diatur untuk menjamin kedaulatan data.
Keamanan data diperkuat melalui standar keamanan siber, audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden.
