⌂ Beranda › News › Satu Data Indonesia Siap Pangkas Birokrasi Agar Warga Tak Repot Bolak-balik
News

Satu Data Indonesia Siap Pangkas Birokrasi Agar Warga Tak Repot Bolak-balik

Ilustrasi integrasi Satu Data Indonesia
Satu Data Indonesia Siap Pangkas Birokrasi Agar Warga Tak Repot Bolak-balik Pexels
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah menjanjikan penghentian praktik bolak-balik pengurusan dokumen administrasi masyarakat.

Langkah tersebut ditempuh melalui penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia dengan mengintegrasikan pertukaran data.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan data yang terverifikasi dapat dimanfaatkan instansi lain.

Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali mengisi formulir atau mendatangi berbagai kantor pemerintahan.

Integrasi ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi yang selama ini menyita waktu serta tenaga.

Instansi pemerintah tidak perlu terus-menerus meminta data yang telah dimiliki oleh lembaga lain.

Mewujudkan layanan publik terintegrasi memerlukan interoperabilitas agar sistem berbeda bisa saling bertukar data.

Proses ini membutuhkan keseragaman standar data antarkementerian mulai dari definisi hingga mekanisme pengamanan.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk mendukung konektivitas tersebut.

Infrastruktur itu didukung oleh Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah.

Integrasi data tidak berarti seluruh informasi masyarakat akan dikumpulkan dalam satu pusat penyimpanan.

Undang-Undang Satu Data Indonesia tetap menerapkan prinsip bahwa kementerian dan lembaga bertanggung jawab atas datanya.

Pemerintah juga dituntut untuk memastikan keamanan dan privasi data masyarakat tetap terlindungi dengan baik.

Kebijakan tersebut harus selaras dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang PDP, serta regulasi sektoral lainnya.

Keberhasilan kebijakan ini diukur dari sejauh mana birokrasi terpangkas dan kemudahan layanan dirasakan masyarakat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru