Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga.
Dengan langkah itu, informasi yang sudah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.
Meutya menjelaskan keterhubungan data menjadi kunci pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan memastikan sistem elektronik pemerintah saling terhubung agar pertukaran data lintas instansi berjalan baik.
"Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan," ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan data yang tersedia dan terverifikasi harus bisa dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.
Interoperabilitas dan Standar Data
Menurut Meutya, proses administrasi yang memaksa masyarakat mendatangi banyak tempat dan berulang kali menyampaikan data menimbulkan beban waktu maupun tenaga.
Melalui tata kelola data terintegrasi, pemerintah dapat memakai informasi yang sudah ada tanpa terus meminta masyarakat mengulangi proses yang sama.
"Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.
UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama, yakni kemampuan sistem elektronik berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama.
Meutya menyebut pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar, mulai dari definisi, metadata, kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses.
Keterlacakan penggunaan data juga harus dipastikan agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik," ungkap Meutya.
Kemkomdigi mendukung kebutuhan itu melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
