⌂ Beranda News Polsek Ciledug Tangkap Dua Pencuri Motor di Ciputat

Polsek Ciledug Tangkap Dua Pencuri Motor di Ciputat

Polsek Ciledug Tangkap Dua Pencuri Motor di Ciputat
Polisi mengamankan tersangka pencurian motor
A A Ukuran Teks16px

Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap dua pria berinisial Y (27) dan YD (35) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Ciputat.

Penangkapan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 05.30 WIB saat petugas patroli melihat kedua pelaku mengendarai dua sepeda motor secara beriringan tanpa kunci.

>>> BPS Catat Perubahan Signifikan Struktur Ekonomi Maluku Utara

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan bahwa petugas membuntuti kedua pelaku hingga ke wilayah Jombang, Ciputat, lalu menghentikan dan memeriksa mereka.

"Tim Opsnal yang sedang melaksanakan patroli mobile menaruh curiga terhadap dua pria yang mengendarai dua sepeda motor secara beriringan.

Setelah dilakukan pembuntutan hingga wilayah Jombang, Ciputat, keduanya kemudian dihentikan dan diperiksa," ujar Susida dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kerusakan pada tempat kontak motor Honda Beat merah hitam serta patahan mata kunci T di dalamnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah hitam yang diduga hasil curian, satu unit Honda Beat hitam putih nomor polisi G-2122-NF, satu buah kunci T, satu buah magnet, sebilah badik yang dililit lakban hitam, serta dua unit telepon seluler milik para pelaku.

>>> Said Iqbal: 2.500 Buruh PT Pakerin di Mojokerto Terancam PHK

Kapolsek menjelaskan peran masing-masing pelaku: Y (27) bertindak sebagai pemetik, sedangkan YD (35) sebagai joki.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus guna melacak jaringan mereka di wilayah lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kesigapan anggotanya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan ini.

"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Jauhari.

Jauhari mengimbau masyarakat memperketat pengamanan kendaraan pribadi dengan kunci tambahan dan memarkirkannya di tempat aman.

>>> Warga Gili Meno dan Walhi Adukan Pemkab Lombok Utara ke Kemendagri

"Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa," tegas Jauhari.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru