Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah yang telah berjalan selama tiga pekan tidak memengaruhi penjualan kartu perdana seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan penjualan kartu perdana tetap stabil di kisaran 250 ribu hingga 300 ribu kartu per hari.
>>> 10 Juta Pelanggan Baru Registrasi SIM Card Biometrik
Angka ini relatif sama dengan periode sebelum implementasi penuh registrasi biometrik wajah, yang mulai berlaku bagi seluruh pelanggan baru sejak 1 Juli 2026.
Registrasi SIM card berbasis biometrik merupakan pengembangan dari mekanisme sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Meskipun implementasi berjalan, Komdigi menemukan sejumlah pelanggaran di awal penerapan. Salah satunya adalah praktik penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik mereka sendiri sebelum dijual.
Setelah kartu berpindah tangan, registrasi kemudian dibatalkan, sehingga nomor tidak lagi tercatat atas nama pengguna sebenarnya.
Edwin Hidayat Abdullah mengaku telah memantau langsung pelaksanaan registrasi biometrik di berbagai daerah dan menemukan masih adanya celah registrasi melalui mekanisme lama.
>>> Fajar/Fikri Lolos Perempat Final China Open, Fokus Jadi Prioritas Utama
Menanggapi hal tersebut, Komdigi telah meminta seluruh operator seluler untuk segera menutup seluruh jalur registrasi yang masih memungkinkan penggunaan mekanisme NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.
Komdigi bersama operator seluler, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata, mendeklarasikan komitmen bersama untuk mengimplementasikan registrasi pelanggan berbasis data biometrik secara penuh.
Deklarasi ini disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini.
Dian Siswarini menyatakan bahwa registrasi pelanggan berbasis biometrik adalah langkah penting untuk memperkuat fondasi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya.
Penerapan registrasi biometrik merupakan bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan identitas pelanggan yang melakukan registrasi benar dan sah.
Sesuai regulasi, data biometrik wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saat verifikasi berlangsung.
>>> TC Timnas Indonesia Berjalan Positif, Herdman Pede Hadapi Piala AFF 2026
Komdigi menegaskan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler maupun kementerian, sehingga hanya berfungsi sebagai alat validasi untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
