Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet rollover atau akumulasi kuota data diprediksi akan berdampak pada penyesuaian tarif layanan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut potensi besaran penyesuaian tarif itu belum dapat dipastikan karena masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
>>> 5 Fitur Kamera Motorola Razr Fold untuk Bikin Konten Makin Ciamik
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan mekanisme rollover memberikan jaminan layanan kepada pelanggan karena sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya.
"Tarif pasti ada penyesuaiannya karena rollover memberikan jaminan layanan di bulan berikutnya. Berarti pasti ada penyesuaian tarif," ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Namun demikian, ia menegaskan operator belum dapat menghitung besaran tarif baru karena implementasi putusan MK masih membutuhkan petunjuk teknis dari Kementerian Komdigi.
"Untuk menentukan tarif, kita harus menunggu juklak teknisnya dulu dari Komdigi," katanya.
Marwan menambahkan, saat ini sebagian operator sebenarnya sudah menawarkan paket rollover kepada pelanggan. Putusan MK hanya mengubah statusnya menjadi kewajiban bagi seluruh operator untuk menyediakan pilihan tersebut.
"Kalau dulu sifatnya sukarela menyediakan produk rollover. Sekarang menjadi kewajiban menyediakan pilihan produk," ucapnya.
Ia menilai pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah diperlukan agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun industri.
>>> Piala AFF 2026: Vietnam Anggap Laga Lawan Indonesia Sangat Krusial
"Belum ada (pertemuan), putusannya baru kemarin. Jadi, mungkin setelah ini kita ada diskusi sama Komdigi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi.
MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.

