Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menaikkan status penanganan kasus ke tingkat penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y, warga Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penyidik menemukan bukti forensik berupa sisa darah korban pada tubuh hewan milik tersangka.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban," kata AKP Silfi Adi Putri.
Tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana karena membiarkan hewan peliharaannya lepas tanpa pengawasan.
"Iya simpelnya dianggap lalai.
Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana.
Itu makanya kita billing lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuh AKP Silfi Adi Putri.
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade turut menyoroti insiden ini. Ia menyampaikan duka cita mendalam dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
>>> Christian Eriksen Konfirmasi Kondisi Membaik Usai Kolaps di Laga Uji Coba
"Jangan sampai ada pihak yang menghindari tanggung jawab atas kejadian yang sangat memilukan ini," ujar Jaro Ade.