⌂ Beranda News PHRI Desak Penertiban Akomodasi Ilegal dan OTA Asing Tanpa Kantor Resmi

PHRI Desak Penertiban Akomodasi Ilegal dan OTA Asing Tanpa Kantor Resmi

PHRI Desak Penertiban Akomodasi Ilegal dan OTA Asing Tanpa Kantor Resmi
Ilustrasi platform online travel agent dan regulasi akomodasi
A A Ukuran Teks16px

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform online travel agent (OTA) asing yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Selain itu, ribuan akomodasi tanpa izin usaha resmi juga harus ditertibkan.

>>> IHSG dan Rupiah Melonjak Tajam 9 Juni 2026, Sentimen Pasar Membaik

Kementerian Pariwisata telah menetapkan tenggat waktu hingga 31 Juli 2026 bagi seluruh pemilik akomodasi untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pelanggar akan dihapus dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, akomodasi ilegal adalah yang tidak memiliki izin atau KBLI yang sesuai untuk sektor akomodasi.

Maulana mengungkapkan bahwa persoalan akomodasi ilegal sudah dilaporkan berulang kali kepada Kementerian Pariwisata sejak 2019. Ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha semakin terasa dengan maraknya akomodasi ilegal.

Pemerintah sempat memanggil sejumlah platform digital seperti RedDoorz pada awal 2020 terkait sewa kos harian.

Namun, masalah serupa tetap berlanjut hingga kini karena akomodasi ilegal masih bisa dijual di platform OTA.

Dampak OTA Asing Tanpa Entitas Hukum

Pelaku usaha hotel resmi merasa dirugikan oleh OTA asing yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).

>>> Houthi Blokir Kapal Israel di Laut Merah dan Luncurkan Rudal

Platform tersebut membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 kepada pihak hotel.

Maulana menilai kondisi ini tidak adil karena inventori yang dijual berada di Indonesia, tetapi platform berbadan hukum asing.

Pengusaha lokal menanggung beban biaya lebih besar dibandingkan platform digital asing yang tidak patuh pajak badan usaha.

Tidak adanya entitas hukum resmi dari OTA asing memicu tiga dampak buruk: kerugian bagi hotel mitra, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, dan hilangnya potensi penerimaan pajak negara.

Aspek perlindungan konsumen juga menjadi sorotan karena ketiadaan kantor resmi mempersulit proses pengaduan. Konsumen tidak memiliki akses jelas ke customer service atau penanggung jawab di Indonesia.

Perwakilan OTA asing di Indonesia sering kali hanya bersifat perorangan atau berbentuk konsultan, bukan lembaga hukum yang diakui.

Hal ini menyulitkan penanganan komplain.

>>> Rawat Baterai Motor Listrik agar Awet hingga Lima Tahun

PHRI menegaskan perlunya sinergi antar-instansi, melibatkan Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta otoritas fiskal. Maulana berharap penertiban segera dilakukan karena terkait pajak.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru