Penetapan status operasi intelijen memerlukan pembuktian yuridis yang ketat terkait otorisasi dan rantai komando. Karena elemen-elemen tersebut absen, maka keterlibatan struktur resmi militer dinyatakan tidak terbukti.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ujar hakim.
Vonis Empat Terdakwa
Atas perbuatan pidana tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman bervariasi kepada empat oknum prajurit yang terlibat. Sanksi pemecatan dari dinas militer juga diberikan kepada dua terdakwa utama.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman terberat berupa sanksi pidana penjara selama 3 tahun disertai pemecatan.
Sementara Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi 2,5 tahun penjara dan pemecatan.
Dua terdakwa lainnya tidak dikenakan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama. Perbuatan mereka melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.
>>> Cara Mudah Mengecek Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Melalui Empat Saluran
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.