⌂ Beranda News Majelis Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Persidangan

Majelis Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Persidangan

Majelis Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Persidangan
Suasana persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
A A Ukuran Teks16px

"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," sambung hakim.

Ketidakhadiran ini dinilai merugikan posisi Andrie sendiri sebagai korban. Hakim melihat korban seolah tidak memedulikan upaya penegakan keadilan atas hak-haknya yang telah dilanggar oleh para pelaku.

"Menimbang bahwa ketidakkooperatifannya saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan," ujar hakim.

Motif Penyerangan Murni Personal

Di samping menyoroti sikap saksi korban, majelis hakim juga memberikan poin penegasan terkait motif kejahatan.

Pengadilan menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus murni didasari oleh motif personal.

Hakim menegaskan tidak ditemukan adanya unsur operasi intelijen militer dalam perkara ini. Tindakan penyerangan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi dari para terdakwa.

Meskipun tidak mengenal korban secara personal, para pelaku berniat memberikan pelajaran fisik.

>>> NASA Tunjuk Astronaut Italia Luca Parmitano sebagai Pilot Misi Artemis III

Kekesalan pelaku bermula dari aksi interupsi yang dilakukan Andrie saat rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Terdakwa juga merasa terganggu dengan tuduhan yang diarahkan kepada institusi TNI terkait intimidasi kantor Kontras.

Narasi anti-militerisme serta tuduhan keterlibatan TNI dalam kerusuhan akhir Agustus 2025 turut memperparah sanksi emosional pelaku.

"Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata hakim.

Secara teknis, hakim memaparkan bahwa sebuah operasi intelijen memiliki karakteristik yang terstruktur dan sistematis. Tindakan bermotif kemarahan perorangan tidak dapat dikategorikan dalam doktrin tersebut.

"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando.

Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," kata hakim.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru