⌂ Beranda News Polsek Cilandak Tangkap Residivis Pencuri Ponsel di Jakarta Barat

Polsek Cilandak Tangkap Residivis Pencuri Ponsel di Jakarta Barat

Polsek Cilandak Tangkap Residivis Pencuri Ponsel di Jakarta Barat
Polisi menangkap tersangka pencurian ponsel
A A Ukuran Teks16px

Polsek Cilandak membekuk seorang pria bernama Fazhar Firlina di Palmerah, Jakarta Barat, terkait kasus penjambretan telepon seluler.

Pelaku diketahui telah melakukan aksinya terhadap dua korban di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

>>> John Herdman Ragukan Marselino Ferdinan Tampil di Piala AFF 2026

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak. Mereka mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa pelaku bertanggung jawab atas dua laporan polisi.

"Terhadap Laporan Polisi poin 2 dan 3 pelakunya sama yaitu seorang laki-laki atas nama Fazhar Firlina," kata Kapolsek pada Kamis (11/6/2026).

Aksi kriminal terjadi pada dua kesempatan berbeda, yaitu Sabtu (9/5) pagi dan Sabtu (23/5) pagi. Pelaku merampas langsung gawai korban di jalan raya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, iPhone 17 hasil kejahatan telah dijual seharga Rp 2 juta.

>>> Microsoft Dikabarkan PHK 1.000 Karyawan Divisi Xbox Bulan Depan

Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi, mengonfirmasi penjualan tersebut.

"Pelaku menerangkan bahwa handphone iPhone 17 telah dijual kepada orang tidak dikenal di kawasan pasar loak Cengkareng dengan harga Rp 2 juta," ujarnya.

Selain iPhone, pelaku juga menjual satu unit Redmi 13C seharga Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fazhar adalah seorang residivis.

"Pelaku adalah seorang residivis sudah pernah menjalani hukuman di LP Cipinang serta pelaku telah melakukan perbuatan yang sama lebih dari 3 kali," jelas Kapolsek.

>>> Inflasi AS 4,2% Picu Kenaikan Harga BBM 7%, Beban Masyarakat Bertambah

Tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru