Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).
>>> Zulkifli Hasan Wajibkan SPPG Beli Bahan Baku Makanan Gratis dari Desa
Ini merupakan penjadwalan kedua bagi Heri Black setelah sebelumnya diperiksa pada Senin (18/5).
Penyidik mendalami kepemilikan kontainer yang digeledah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Heri Black membantah memiliki kontainer tersebut saat ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Ia juga menjawab singkat saat ditanya soal hubungannya dengan para tersangka dalam kasus suap importasi.
Fokus Pemeriksaan pada Catatan Pemberian Uang
Selain Heri Black, KPK juga memeriksa Sri Pangestuti, pengusaha jasa kepabeanan jalur udara asal Bali, pada hari yang sama.
>>> Bea Cukai Catat Penerimaan Rp 100,6 Triliun hingga April 2026
Penyidik mengonfirmasi barang bukti dokumen hasil penggeledahan di Semarang.
KPK mendalami catatan pemberian uang kepada pihak DJBC yang ditemukan saat penggeledahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC terkait suap importasi.
Barang bukti yang disita bernilai Rp 40,5 miliar.
>>> Menteri Koperasi Usulkan Tambahan Anggaran Rp 1,3 Triliun untuk 2027
KPK awalnya menetapkan enam tersangka, lalu bertambah menjadi tujuh setelah pengembangan perkara.