Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mendesak para pelaku usaha untuk memprioritaskan kelestarian lingkungan dalam operasional bisnis mereka.
Hal ini disampaikan dalam acara Invirotech 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
>>> KPK Periksa Heri Setiyono Terkait Kasus Suap Impor Bea Cukai
Jumhur menegaskan bahwa investasi masa depan menjadi esensi utama dari penerapan konsep keberlanjutan. Sikap menghargai lingkungan dinilai akan meningkatkan nilai tawar pengusaha di mata pembeli internasional.
"Kepada dunia usaha, saya mengajak untuk menjadikan keberlanjutan sebagai inti dari strategi bisnis. Kepatuhan lingkungan bukan beban, tetapi fondasi daya saing.
Teknologi bersih bukan biaya semata, tetapi investasi pada masa depan," ujar Jumhur.
Pemerintah menilai bahwa pemikiran perusakan lingkungan dapat menghasilkan keuntungan besar merupakan cara pandang yang keliru.
Justru, sikap sopan terhadap alam akan mendatangkan apresiasi harga yang lebih baik dari mitra bisnis luar negeri.
"Semakin kita mencintai atau berlaku sopan terhadap lingkungan, maka para buyer kita yang peradabannya mungkin lebih tinggi, dia akan menghargai kita dengan lebih baik dari sisi harga.
>>> Zulkifli Hasan Wajibkan SPPG Beli Bahan Baku Makanan Gratis dari Desa
Jadi, jangan berpikir kalau kita merusak lingkungan kita akan dapat untung banyak, salah," kata Jumhur.
Fokus Pemulihan Lingkungan
Pemulihan wilayah yang telah tercemar dan rusak menjadi fokus utama yang ditekankan pemerintah.
Langkah nyata ini diharapkan datang dari komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, instansi negara, hingga sektor swasta.
"Saya mengajak kita semua, termasuk pemerintah dari berbagai jenjang dan kalangan, dunia usaha, BUMN, para intelektual, semuanya kita bertobat.
Bertobat melakukan tobat ekologis secara nasional dengan memulihkan lingkungan yang sudah rusak dan tercemar, dan berkomitmen untuk tidak lagi berbuat seperti yang sama ke depannya," kata Jumhur.
Penegasan mengenai tanggung jawab finansial penuh bagi pihak pencemar juga disampaikan berdasarkan regulasi yang berlaku. Aturan ini mewajibkan pelaku perusakan alam membiayai seluruh proses perbaikan area terdampak.
>>> Bea Cukai Catat Penerimaan Rp 100,6 Triliun hingga April 2026
"Sesuai dengan prinsip polluter pays principle, yang mengotori dia yang membayar, maka para pencemar dan yang ikut serta dalam mendegradasi, merusak lingkungan harus segera bertanggung jawab dan bertobat serta memperbaiki kerusakan yang terjadi," imbuh Jumhur.