⌂ Beranda News Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran Sertifikasi Dosen 2026

Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran Sertifikasi Dosen 2026

Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran Sertifikasi Dosen 2026
Dosen sedang memberikan materi di depan kelas
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi membuka pendaftaran sertifikasi dosen (serdos) untuk tahun 2026.

Program ini ditujukan bagi dosen tetap yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.

>>> Kementerian ESDM Naikkan Harga Pertamax Imbas Lonjakan Minyak Global

Pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran ini disampaikan melalui sosialisasi petunjuk teknis serdos yang disiarkan langsung di kanal YouTube resmi kementerian.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengakuan profesional bagi para pengajar dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.

Program serdos dirancang untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas dosen di Indonesia. Instrumen ini bertujuan memastikan setiap tenaga pendidik memiliki kompetensi sosial, profesional, pedagogik, dan kepribadian yang memadai.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menekankan pentingnya rekam jejak kontribusi nyata.

Hal ini mencakup pemenuhan beban kerja dosen yang konsisten, kepemilikan sertifikasi kompetensi pedagogik, serta karya ilmiah atau seni yang berintegritas dan berdampak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memvalidasi performa nyata para tenaga pendidik yang diusulkan. Hanya dosen dengan kinerja konkret yang akan mendapatkan sertifikasi profesional.

Khairul Munadi menambahkan bahwa program tahun ini juga memberikan apresiasi lebih luas. Pengakuan khusus diberikan bagi dosen penyandang disabilitas dan masa kerja sebagai wujud inklusivitas.

Penilaian serdos 2026 juga diarahkan untuk mengukur kematangan karakter dan moralitas peserta.

>>> Tito Minta Pemda Sumatera Segera Serahkan Data Penerima Huntap Bencana

Unsur keteladanan menjadi poin penting selain kecerdasan intelektual.

Dosen diharapkan memiliki keteladanan dalam sikap dan tindakan, kemampuan mengendalikan diri, serta menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi tantangan.

Persyaratan calon peserta meliputi kepemilikan NUPTK, jabatan minimal Asisten Ahli, dan masa kerja minimal dua tahun. Calon peserta juga wajib memiliki sertifikat PEKERTI atau AA.

Selain itu, calon peserta harus memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) atau Laporan Kinerja Dosen (LKD) selama empat semester berturut-turut.

Peserta juga diwajibkan memiliki karya ilmiah dan tidak sedang dalam tugas belajar.

Penentuan kelulusan peserta didasarkan pada tiga komponen utama.

Penilaian empirik menyumbang 35 persen, penilaian persepsi sebesar 10 persen, dan porsi terbesar sebesar 55 persen pada dokumen Penilaian Diri (PDD-UKTPT).

>>> Tujuh Pemain Persija Perkuat Timnas U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF

Pengusulan dokumen utama hingga pemeringkatan peserta harus melalui sistem universitas yang terintegrasi dengan data SISTER atau PDDikti.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru