⌂ Beranda News KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Audit BPK

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Audit BPK

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Audit BPK
KPK memeriksa Bupati Muara Enim Edison terkait suap pegawai BPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Tindakan suap ini diduga melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

>>> Kemenkeu Cegah Tyo Nugros ke Luar Negeri Terkait Piutang Negara

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Kabupaten Muara Enim tetap mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Perkara ini bermula dari temuan audit BPK mengenai pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim yang melebihi batas materialitas.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan penyimpangan anggaran tersebut berisiko mengubah opini kebersihan laporan keuangan Pemkab Muara Enim jika tidak segera diurus.

Edison kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Hal ini berlanjut pada pertemuan antara Sekretaris Disdikbud tahun 2026, Abi Nurwardani, dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Pada pertemuan tersebut, Abi Nurwardani dan Augusz Dewanggara melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.

>>> 200 Pemuda Desa Diberangkatkan ke Jepang untuk Tingkatkan Keterampilan

Angga selanjutnya berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari selaku ASN sekaligus pengendali teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Ia berkoordinasi untuk mengeksekusi pengubahan hasil audit, dengan imbalan awal berupa komisi senilai Rp 100 juta.

Dalam operasi ini, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, unit mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta.

Lima orang yang resmi menyandang status tersangka adalah Angga (swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Tersangka Angga dan Titin dijerat menggunakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Puing Rudal Iran Hantam Pangkalan Udara Israel Utara

Sementara Edison, Cory, dan Fika disangkakan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru