⌂ Beranda News Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Bandung pada Kamis (11/6/2026).

Tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

>>> Iran Protes Penolakan Visa AS Jelang Piala Dunia 2026

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut menyasar dokumen dan barang bukti elektronik.

Pengumpulan bukti ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.

Lokasi penggeledahan mencakup area perkantoran dan kediaman. Syarief menyebutkan bahwa tiga kediaman tersangka telah diperiksa, termasuk kediaman tersangka di Bandung.

>>> Sistem Tiket Ragunan Dikritik, DPRD DKI Minta Evaluasi Menyeluruh

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Dugaan penyimpangan dalam program ini meliputi afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG dan mark-up pengadaan barang seperti sepeda motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri. Asep diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Sony Sonjaya.

>>> 22 Negara Desak Iran Hentikan Aksi Intimidasi dan Pembunuhan Global

Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri diduga melakukan pemufakatan dalam penentuan lokasi SPPG atau dapur program. Terdapat pula dugaan pemberian sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru