Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Lima aparatur sipil negara (ASN) dan Bupati Muara Enim Edison telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit BPK.
>>> Bambang Ismawan Resmi Jadi Dirut PT Bukit Asam, Dividen Rp1,32 Triliun Disetujui
Sikap Kooperatif BPK
BPK menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari sinergi pemberantasan korupsi. Lembaga tersebut siap menyuplai data dan informasi yang diperlukan penegak hukum.
“BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.
Selain itu, BPK akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). Penegakan disiplin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Kelompok Rentan di Pringsewu
Kronologi Kasus
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah OTT. Dua orang dari sisi pemberi dan dua dari sisi penerima suap, termasuk Bupati Edison.
“Betul (salah satunya Bupati Edison).
Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
>>> Pemerintah dan DPR Sepakati Target Defisit APBN 2027
Dugaan suap terkait pengadaan smart TV atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Uang diduga diberikan untuk mengondisikan temuan audit BPK.
