Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang untuk tahun 2026 hingga Jumat, 12 Juni 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pengelolaan sumber daya mineral serta batubara yang berkelanjutan.
>>> Legenda Sepak Bola Luís Figo Akan Hadir di Jakarta
Pemerintah menjalankan seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga penerbitan persetujuan RKAB secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui sistem informasi MinerbaOne.
Selain ratusan dokumen yang telah disetujui, sejumlah permohonan RKAB lain masih dalam tahap evaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup bagi badan usaha untuk memulai aktivitas di lapangan.
Setiap perusahaan wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi seluruh aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri.
>>> BCA Dukung Potensi Wisata dan Ekonomi Desa Patak Banteng Dieng
Kewajiban penyusunan RKAB ini didasarkan pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dokumen ini mengikat bagi pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) sebagai acuan kerja mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, hingga pascatambang.
Evaluasi berkas oleh Ditjen Minerba mencakup pemeriksaan legalitas perizinan, kesesuaian kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), jaminan reklamasi, keselamatan kerja, hingga kemampuan finansial perusahaan dalam memenuhi penerimaan negara.
Pemerintah juga memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 untuk memperkuat regulasi melalui sistem e-RKAB.
Melalui sistem e-RKAB dalam transformasi digital ini, matriks laporan disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
>>> Sean Gelael Start Kelima di 24 Hours of Le Mans
Pengawasan ketat tetap diberlakukan pada aspek keselamatan, PNBP, jasa pertambangan, pengembangan masyarakat, serta reklamasi.
