⌂ Beranda News Veronica Tan: Korban Perundungan Anak Berhak Dapat Restitusi

Veronica Tan: Korban Perundungan Anak Berhak Dapat Restitusi

Veronica Tan: Korban Perundungan Anak Berhak Dapat Restitusi
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan
A A Ukuran Teks16px

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti kasus dugaan perundungan terhadap anak laki-laki berinisial MWP (6) di Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026).

>>> Blockchain Association Desak Senat AS Segera Sahkan UU Clarity Pasar Kripto

Korban dinilai berhak mendapatkan ganti rugi atas kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya di area bermain. Hal itu disampaikan Veronica Tan dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara.

Dasar Hukum Restitusi

Veronica Tan merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," ujarnya.

Ia menyesalkan terjadinya dugaan perundungan ini. Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman tanpa kekerasan.

Orang tua korban juga dapat menuntut pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian.

>>> Timnas Indonesia U-19 Turunkan Baker Bersaudara Hadapi Kamboja

Kabel beraliran listrik terbuka diduga menyebabkan MWP tersengat listrik, mengalami benjolan, memar kepala, serta luka lecet betis.

Selain cedera fisik, korban kini mengalami trauma psikologis. Ia menunjukkan ketakutan mendalam dan histeria setiap bertemu orang asing di luar anggota keluarganya.

"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan. Keluarga MWP telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan analisis hukum, dua terlapor terancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

>>> INDEF Dorong Pemerintah Siapkan Stimulus Fundamental Redam Dampak Kenaikan BBM

Karena terduga pelaku adalah anak-anak, proses penegakan hukum wajib mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru