⌂ Beranda News Komnas PA DKI Jakarta: Perundungan Anak di Taman Kramat Pulo Sudah Kriminal

Komnas PA DKI Jakarta: Perundungan Anak di Taman Kramat Pulo Sudah Kriminal

Komnas PA DKI Jakarta: Perundungan Anak di Taman Kramat Pulo Sudah Kriminal
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha saat mengunjungi korban perundungan di Jakarta Pusat
A A Ukuran Teks16px

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/6/2026), sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Peristiwa itu bukan sekadar kenakalan biasa, seperti dilansir dari Detikcom.

>>> Beralih ke Baterai Pribadi Motor Listrik Butuh Penyesuaian Elektronik

Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha menyampaikan pandangannya mengenai batas antara kenakalan dan tindakan kriminal pada anak saat ini.

"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal.

Dan menurut saya ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," kata Cornelia Agatha.

Kondisi Korban dan Tuntutan Penanganan Tegas

Korban dilaporkan mengalami luka berat akibat tersengat listrik hingga sempat tidak sadarkan diri.

Ia juga mengalami benjolan dan memar di kepala bagian belakang serta luka lecet pada kedua betisnya.

Selain dampak fisik, korban juga mengalami trauma psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu dengan orang di luar anggota keluarganya.

Penanganan yang serius dan tegas dinilai sangat diperlukan agar memicu efek jera sekaligus mendidik anak-anak yang lain.

"Jadi memang harus tegas untuk penanganannya, harus tegas untuk memberikan efek jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya," ungkap Cornelia Agatha.

Langkah hukum lebih lanjut mengenai keterlibatan pelaku yang masih berusia 13 tahun belum ditentukan. Pihak komisi masih perlu melakukan koordinasi dengan kepolisian.

"Saat ini kami belum bisa bicara detail tentang proses hukum karena kita belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti kalau sudah, mungkin baru bisa kasih keterangan," kata Cornelia Agatha.

>>> Sabar/Reza Lolos ke Final Australian Open 2026 Usai Drama Tiga Gim

Evaluasi menyeluruh terhadap aspek keamanan di fasilitas publik tersebut juga didorong oleh Komnas PA. Area bermain seharusnya aman bagi anak-anak.

"Kita juga ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok nggak safety.

Itu kan taman bermain anak, tapi kok nggak aman," kata Cornelia Agatha.

Keberadaan komponen berbahaya seperti kabel beraliran listrik yang terbuka di area bermain anak menjadi poin utama yang dikritik.

"Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa kemudian hari," kata Cornelia Agatha.

Pemulihan kondisi psikologis korban dinilai memerlukan perhatian jangka panjang dan pendampingan yang konsisten dari pihak terkait.

"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan.

Orang tua korban kini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelaku terancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

>>> Rahasia Hidup Adalah Kepedulian: Pesan dari Tony Robbins untuk Prabowo

Penyelesaian hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru