⌂ Beranda News Kementerian ESDM Perketat Perizinan Tambang Minerba Lewat Sistem Digital

Kementerian ESDM Perketat Perizinan Tambang Minerba Lewat Sistem Digital

Kementerian ESDM Perketat Perizinan Tambang Minerba Lewat Sistem Digital
Ilustrasi sistem digital perizinan tambang minerba Kementerian ESDM
A A Ukuran Teks16px

Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.

Aturan mengenai RKAB ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik via e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital.

Kebijakan baru ini menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk eksplorasi dan sepuluh matriks untuk operasi produksi.

Kendati disederhanakan, pengawasan terhadap aspek keselamatan, PNBP, reklamasi, dan pemberdayaan masyarakat tetap ketat.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan," sambung Tri.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan perbaikan untuk melakukan penyempurnaan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi.

Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujar Tri.

Ratusan pendampingan tercatat telah dilaksanakan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa poin yang dinilai masih memerlukan perbaikan oleh pihak perusahaan.

>>> Brasil: Eksportir Kopi Terbesar Dunia, Bukan Cuma Sepakbola

Aspek yang perlu disempurnakan tersebut meliputi data eksplorasi dan cadangan sumber daya, rencana penambangan, penimbunan overburden, pengolahan, pemurnian, rencana pemasaran, serta legalitas perusahaan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru