Polisi Sektor Pangkalan Kerinci menangkap seorang pria berinisial SZ (44) setelah tepergok melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 07.45 WIB di depan sebuah rumah. Aksi pelaku diketahui langsung oleh ibu kandung korban.
Ibu korban berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berkumpul dan mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparatur desa setempat.
Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan petugas menindaklanjuti laporan dengan menahan tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian korban serta kartu keluarga.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban dan KK milik keluarga korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yaitu UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 415 huruf b," ujar AKP Shilton.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus kekerasan anak ini. Mereka juga mengimbau orang tua meningkatkan kewaspadaan.
"Kami imbau orang tua untuk terus mengawasi dan mengedukasi anak tentang keamanan diri. Jangan ragu lapor ke polisi jika ada kejadian serupa.
Anak harus dilindungi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh AKP Shilton.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, mendampingi korban dan keluarga, serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pendampingan psikologis.