⌂ Beranda News Polisi Tangkap Pria Cabul di Pelalawan Setelah Dipergoki Ibu Korban

Polisi Tangkap Pria Cabul di Pelalawan Setelah Dipergoki Ibu Korban

Polisi Tangkap Pria Cabul di Pelalawan Setelah Dipergoki Ibu Korban
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pelecehan anak di Pelalawan
A A Ukuran Teks16px

Polisi Sektor Pangkalan Kerinci menangkap seorang pria berinisial SZ (44) setelah tepergok melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 07.45 WIB di depan sebuah rumah. Aksi pelaku diketahui langsung oleh ibu kandung korban.

>>> Waskita Karya Rampungkan Proyek Infrastruktur di Arab Saudi, Termasuk Perluasan Mataf Masjidil Haram

Ibu korban berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berkumpul dan mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparatur desa setempat.

Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan petugas menindaklanjuti laporan dengan menahan tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian korban serta kartu keluarga.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban dan KK milik keluarga korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yaitu UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 415 huruf b," ujar AKP Shilton.

>>> BSI Berencana Buka Kantor Cabang Baru di Jeddah, Arab Saudi

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus kekerasan anak ini. Mereka juga mengimbau orang tua meningkatkan kewaspadaan.

"Kami imbau orang tua untuk terus mengawasi dan mengedukasi anak tentang keamanan diri. Jangan ragu lapor ke polisi jika ada kejadian serupa.

Anak harus dilindungi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh AKP Shilton.

>>> BGN Alokasikan Pagu Indikatif Rp 270 Triliun untuk 81,5 Juta Penerima pada 2027

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, mendampingi korban dan keluarga, serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pendampingan psikologis.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru