Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana, pada Senin (15/6/2026).
Pemeriksaan ini terkait kasus suap yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik meminta data produksi metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi.
>>> DPRD Banten Desak Pemprov Tarik Kelebihan Bayar Proyek Rp5,221 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Asep Permana hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan.
"Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga membandingkan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Penelusuran mencakup berbagai pungutan resmi negara dari aktivitas operasional perusahaan di wilayah terkait.
Budi menjelaskan verifikasi dokumen meliputi kegiatan pengangkutan komoditas tambang.
"Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut," katanya.
>>> MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Amandemen UUD 1945 sebagai Rujukan Hukum
Kasus Rita Widyasari bermula saat ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2018.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek. Upaya peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung pada 2021.
Rita telah bebas dari Lapas Pondok Bambu sejak 17 Agustus 2025 setelah menyelesaikan masa hukumannya.
>>> FTF Pecat Sabri Lamouchi Usai Tunisia Dihajar Swedia 1-5
Namun, penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aliran dana dari pengusaha tambang masih berjalan.