Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperketat pengawasan terhadap kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS).
Pengawasan digital ini mencakup 115 terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia dan merekam jutaan pergerakan armada bus dari 1 Januari hingga 12 Juni 2026.
>>> Partai Kecoak India Gelar Demo Tuntut Menteri Pendidikan Mundur
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat 1.709.993 perjalanan bus berangkat dengan 22.769.512 penumpang, serta 1.759.161 perjalanan bus datang yang mengangkut 21.790.578 penumpang.
Dari total pergerakan tersebut, sebanyak 989.176 perjalanan keberangkatan (57,85 persen) dan 1.011.044 perjalanan kedatangan (57,47 persen) terindikasi melakukan pelanggaran administratif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem TOS memungkinkan pemantauan operasional kendaraan yang efektif untuk mengidentifikasi pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keselamatan.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan (BLUe) yang kedaluwarsa, dan Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak berlaku.
Pada bus yang berangkat, tercatat 579.641 kasus penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran uji berkala, dan 447.961 pelanggaran KPS.
>>> Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Mental Aktivis dan Kompetensi Global
Untuk bus yang datang, ditemukan 577.788 kasus penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala, dan 474.185 kasus KPS yang habis masa berlakunya.
Aan Suhanan menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan demi menjamin keselamatan masyarakat.
Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada operator bus.
Beberapa perusahaan otobus yang tercatat melakukan pelanggaran antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
>>> DPR RI Setujui Rekomendasi Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
Kemenhub menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama dan mengimbau seluruh operator untuk memastikan armadanya laik jalan serta memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.
