Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menonaktifkan status kemahasiswaan 297 calon dokter dari 30 fakultas kedokteran per Mei 2026.
Mereka dinonaktifkan karena melampaui batas masa studi dan tidak lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).
>>> Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan setelah Kemenkes menerima data resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Data tersebut tercantum dalam Surat Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 337/DST/B. B2/DT/02.00/2026 tertanggal 15 Mei 2026.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan Uji Kompetensi
Landasan uji kompetensi ini awalnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang kini telah digantikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
>>> IEA: Krisis Selat Hormuz Ungkap Kerentanan Energi Asia Tenggara
Berdasarkan aturan terbaru, ujian berstandar nasional ini mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik sebelum memperoleh sertifikat profesi.
Mata ujian profesi dokter terdiri dari ujian teori berbasis komputer (pilihan ganda) dan ujian praktik Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
Mahasiswa yang gagal pada ujian pertama (first taker) dapat mengikuti ujian ulang sebagai retaker pada periode berikutnya, selama batas masa studi yang diizinkan undang-undang belum habis.
>>> Kemenhub: 24,36 Persen Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan
Sebanyak 297 mahasiswa profesi dokter dari 30 fakultas kedokteran dinonaktifkan per Mei 2026 karena habis masa studi dan gagal uji kompetensi.