Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) baru Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026.
Penyusunan dilakukan dalam rapat koordinasi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
>>> Petugas Damkar Depok Evakuasi iPhone 13 dari Dasar Situ Sawangan
Rapat dihadiri oleh Wakil Rektor dan Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dari Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) se-Indonesia. Tujuannya untuk memetakan kendala pengelolaan bantuan pendidikan tersebut.
Perluasan Kriteria Penerima
Wakil Rektor 3 UIN Palangka Raya, Dr. M. Ali Sibram Malisi, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam draf juknis baru.
Salah satunya adalah perluasan kriteria calon penerima manfaat.
Calon penerima KIP Kuliah kini mencakup mahasiswa yatim atau piatu, berasal dari panti sosial atau panti asuhan, terdampak bencana alam, dan memiliki orang tua yang terkena PHK.
Juga termasuk yang mengalami kelainan fisik, korban konflik, keluarga dengan orang tua di penjara, serta mahasiswa dengan lebih dari tiga saudara.
Selain itu, draf aturan menegaskan larangan pungutan liar oleh perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima program.
>>> Ducati Turunkan Marc Marquez dan Fermin Aldeguer di Tes Brno
Ketepatan Sasaran dan Evaluasi
Staf Khusus Menteri Agama RI, Ismail Cawidu, mengingatkan pentingnya ketepatan sasaran dan objektivitas dalam seleksi. "Kalau memenuhi syarat, silakan dijalankan.
Tetapi kalau tidak, harus dihentikan. Jangan ada intervensi," tegasnya.
Ia menambahkan beberapa isu yang perlu dievaluasi, seperti potensi penyalahgunaan bantuan, minimnya sosialisasi, perbedaan sistem antar-PTK, dan keterbatasan SDM pengelola.
Ketua Tim KIP Kuliah Kemenag, Dr. Amiruddin Kuba, menyatakan forum ini menghimpun masukan regulasi dari berbagai PTK.
Pihaknya juga mengupayakan peningkatan dukungan pembiayaan untuk kebutuhan mahasiswa yang semakin beragam.
>>> Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman Saat B50 Berlaku
Informasi resmi mengenai alokasi kuota KIP Kuliah 2026 dijadwalkan rilis pada Juli oleh Ketua Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kemenag.