Penegasan tersebut disampaikan agar menjadi pembelajaran bagi aktivis muda lainnya dalam berkomunikasi di ruang publik.
Pelapor meminta terlapor untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina.
Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran.
Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan?
Kamu saya sikat," jelas Firdaus Oiwobo.
Pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima berkas laporan tersebut secara resmi.
Kepolisian mengonfirmasi identitas pelapor dan terlapor sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
"Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Betul (terlapor Tiyo Ardianto)," kata Ipda Yudhi Susanto, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh unit reserse kriminal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi masih mendalami bukti-bukti serta keterangan yang dilampirkan dalam laporan tersebut.
"Saat ini tim Satreskrim (Polres Tangsel) sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya," jelas Ipda Yudhi Susanto.
>>> Mendagri Desak Pemda Percepat Realisasi Tambahan TKD dan Hibah
Sampai saat ini, Tiyo Ardianto selaku pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan mengenai pelaporan dirinya ke Polres Tangerang Selatan.