Sementara itu, Ferdinand Hutahaean menjabarkan adanya ucapan Tiyo yang dianggap sangat tidak pantas karena menyamakan presiden dengan binatang.
Langkah dumas ini juga ditujukan untuk meluruskan isu bohong mengenai pemasangan alat pelacak pada kendaraan Tiyo yang menyudutkan pemerintah.
"Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum.
Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tio yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan.
Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," timpal Ferdinand.
Ferdinand menegaskan bahwa langkah hukum ini sama sekali bukan bentuk pembungkaman suara kritis maupun upaya untuk memenjarakan mantan ketua mahasiswa tersebut.
Tujuan utama dari pengaduan ini adalah memberikan edukasi publik mengenai batasan konstitusional dalam berpendapat.
"Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya.
Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan.
>>> Menaker Yassierli Siap Tinjau Ulang Aturan Pembatasan Pekerja Outsourcing
Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," imbuh Ferdinand.