Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Penangkapan ini terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Bitcoin Anjlok 2,51% pada 19 Juni 2026 Akibat Kebijakan The Fed
Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh masing-masing kuasa hukum tersangka kepada Detikcom. Tindakan hukum ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya dijemput petugas pada pagi hari berdasarkan laporan keluarga.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Petrus.
Petrus menambahkan bahwa informasi penahanan diperoleh langsung dari istri Roy Suryo yang berada di lokasi saat penyidik datang.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menjelaskan kondisi kliennya yang sudah berada di markas kepolisian.
"Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
>>> Analisis Perlindungan Guru Lewat Drama Korea 'Teach You A Lesson'
Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," jelas Azis.
Sebelum penangkapan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi berkas perkara kasus ini telah lengkap.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," katanya.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi untuk mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua, meliputi penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Kombes Iman Imanuddin.
Dalam penanganan perkara ijazah palsu ini, terdapat dua klaster tersangka yang tersisa setelah beberapa nama menerima SP3.
>>> Harga Emas Pegadaian 19 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS Stabil
Klaster pertama diisi oleh Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan Roy Suryo dan dr Tifa berada di klaster kedua.