⌂ Beranda News Bareskrim Polri Ungkap Modus Pencucian Uang Sindikat Fredy Pratama

Bareskrim Polri Ungkap Modus Pencucian Uang Sindikat Fredy Pratama

Bareskrim Polri Ungkap Modus Pencucian Uang Sindikat Fredy Pratama
Gedung Bareskrim Polri dengan latar belakang uang tunai
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar modus operandi sindikat narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama dalam melakukan pencucian uang.

Modus utama yang digunakan adalah menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan 1.000 dolar Singapura, di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia.

>>> Ekuador vs Curacao: Duel Krusial di Grup E Piala Dunia 2026

Uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut langsung oleh orang kepercayaan Fredy Pratama, Frans Antony.

Konversi Mata Uang Asing untuk Samarkan Jejak Dana

Langkah konversi mata uang asing ini sengaja diterapkan sebagai strategi untuk mengaburkan jejak dana ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Frans Antony telah menjalankan operasi pengangkutan uang tunai lintas negara tersebut selama kurang lebih tujuh tahun, terhitung sejak 2017 hingga 2023.

>>> Rockstar Buka Prapesan GTA VI 25 Juni 2026, Kembali ke Vice City

Setiap kali pengangkutan, nominalnya minimal mencapai Rp 1 miliar.

Dalam satu bulan, intensitas pengiriman uang ke luar negeri ini bisa mencapai dua hingga tiga kali, menunjukkan aktivitas yang masif dan sistematis.

Frans Antony, yang merupakan kawan lama Fredy Pratama, bertindak sebagai pengelola keuangan sekaligus pengendali distribusi narkoba di Indonesia.

>>> Presenter TV Argentina Mundur Usai Sebar Berita Ayah Messi Meninggal

Tersangka Frans Antony kini berada di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam setelah ditangkap dan diterbangkan dari Malaysia.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru