Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Suleman Tanjung, memastikan bahwa kegaduhan terkait usulan perubahan ketentuan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersumber dari PWNU Jawa Tengah.
Kepastian ini disampaikan menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026.
>>> Konflik Israel-Lebanon Tekan Harga Bitcoin, Likuidasi Capai US$ 579 Juta
Usulan tersebut dikirimkan secara resmi oleh PWNU Jawa Tengah melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026 dengan nomor surat 290/PW.
01/A. I.
01.99/14/06/2026.
"Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui Digdaya," kata Suleman Tanjung dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Dalam dokumen usulan di halaman 36-37, PWNU Jawa Tengah berpendapat bahwa ulama yang berhak dipilih sebagai anggota AHWA idealnya berasal dari struktur Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
>>> Apple Tutup Tiga Toko Ritel di AS, Salah Satunya Gerai Berserikat Pekerja
Hal itu karena badan tersebut yang menentukan kepemimpinan.
Suleman menegaskan bahwa dinamika ini memicu polemik yang digiring seolah-olah panitia Muktamar berniat menyingkirkan atau mengabaikan peran para kiai sepuh dalam mekanisme pemilihan AHWA.
"Kalau ada yang ingin menyingkirkan kiai sepuh ya berarti siapa itu yang mengusulkan. Yang menarik, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah.
Semua orang tahu beliau berada di pihak mana," ujar Suleman.
Suleman menilai perdebatan isi usulan sebagai hal lumrah. Namun, ia mengimbau agar pembahasan tetap jernih berpatokan pada dokumen resmi demi menjaga situasi kondusif menjelang Munas-Konbes.
>>> Warga Padati Bundaran HI Jakarta Setelah Car Free Day Kembali Digelar
Akibat polemik tersebut, rencana penambahan syarat calon anggota AHWA yang mewajibkan status pengurus syuriyah dan asas representasi kewilayahan akhirnya diputuskan untuk dibatalkan.