Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan teknologi tidak boleh lepas tangan terhadap keselamatan anak-anak di dunia maya.
Regulasi bernama PP Tunas dihadirkan untuk memberikan perlindungan kepada sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut mencakup aturan ketat bagi media sosial, gim daring, hingga layanan perdagangan elektronik.
Pendekatan berbasis risiko diterapkan untuk menilai potensi bahaya seperti paparan konten negatif, eksploitasi, dan kecanduan.
Perusahaan teknologi diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi atau estimasi usia pengguna yang akurat.