⌂ Beranda News Cara Registrasi Nomor HP Baru untuk Anak di Bawah Umur

Cara Registrasi Nomor HP Baru untuk Anak di Bawah Umur

Cara Registrasi Nomor HP Baru untuk Anak di Bawah Umur
Ilustrasi: Cara Registrasi Nomor HP Baru untuk Anak di Bawah Umur
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merinci prosedur pendaftaran nomor ponsel baru bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Aturan ini berlaku setelah diterapkannya sistem registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah.

>>> Hadapi Argentina di 16 Besar Piala Dunia 2026, Mesir Tak Gentar

Menurut Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, anak yang belum memiliki identitas pribadi akan menggunakan data biometrik wajah orang tua atau walinya.

Registrasi tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, namun untuk foto wajah akan diambil dari kepala keluarga atau wali, seperti pada kasus anak di panti asuhan.

Jumlah nomor ponsel yang dapat didaftarkan untuk anak di bawah umur sama dengan orang dewasa.

Satu NIK dapat mendaftarkan tiga nomor untuk satu operator seluler, dan total sembilan nomor untuk tiga operator yang berbeda.

Proses registrasi SIM card dengan biometrik wajah ini dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara mandiri melalui portal resmi masing-masing operator.

>>> Belgia Tak Butuh Kontroversi Balogun untuk Motivasi Lawan AS

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Regulasi ini mewajibkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.

Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menekan kejahatan digital seperti penipuan, spam, dan phishing.

Validasi menggunakan data biometrik wajah ini menggantikan sistem sebelumnya yang mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Komdigi menjamin data biometrik masyarakat terlindungi.

>>> Lenovo Idea Tab Resmi di Indonesia, Tablet Pelajar dengan Keyboard dan Pen

Foto wajah hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil, serta tidak disimpan oleh operator seluler.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM