Kementerian Komunikasi dan Digital segera merapatkan aturan tarif pengiriman barang bagi pengemudi ojek online.
Besaran angka tarif tersebut dipastikan berbeda dengan skema 92% dan 8% yang berlaku pada layanan pengantaran penumpang.
>>> Wayne Rooney Sebut Rashford Mampu Jadi Top Skor Sepanjang Masa MU
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa pengaturan dibagi dua.
Pengantaran orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pengantaran barang dan makanan diatur oleh Komdigi.
Aturan tersebut akan disusun melalui Keputusan Menteri sesuai Peraturan Presiden yang sedang dipersiapkan.
Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman proses bisnis pengantaran barang sekaligus menyerap aspirasi pengemudi serta platform.
Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan agar pembagian diatur lebih adil bagi pengemudi tanpa mengabaikan kesinambungan bisnis.
Nezar mengonfirmasi bahwa skema 8% tidak diterapkan secara seragam untuk layanan pengantaran barang.
>>> Hasil Kejuaraan Dunia 2026: Fajar/Fikri Melaju Mulus ke Babak 16 Besar
Terdapat fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan dengan tetap melihat proses bisnis serta algoritma yang disusun.
Pengantaran barang dinilai berbeda dari pengantaran orang karena melibatkan banyak komponen tambahan.
Komponen tersebut meliputi penanganan barang, dimensi ukuran, pengemasan, hingga risiko keterlambatan serta cuaca buruk.
Seluruh faktor itu harus dihitung secara matang oleh kementerian terkait.
Pemerintah juga mendalami cara platform mengenakan biaya layanan dari proses bisnis yang berjalan.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses berlangsung secara adil agar pengemudi mendapatkan hak yang layak.
>>> Daftar Aksesori Galaxy Z Fold 8 Lengkap dengan Case Tipis dan MagFit Wallet
Aturan baru ini turut diharapkan mampu memberikan margin yang pantas bagi platform agar tetap bertahan di industri yang kompetitif.
