⌂ Beranda News OJK Dukung RUU Obligasi Daerah untuk Dorong Kemandirian Pemda

OJK Dukung RUU Obligasi Daerah untuk Dorong Kemandirian Pemda

OJK Dukung RUU Obligasi Daerah untuk Dorong Kemandirian Pemda
Gedung DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah. Instrumen ini dinilai strategis untuk mendorong kemandirian finansial pemerintah daerah.

Dukungan ini disampaikan dalam Diskusi Publik UU Obligasi Daerah bersama Fraksi Partai Golkar MPR di Tangerang Selatan pada Senin (8/6/2026).

>>> China Perbarui Standar Industri EREV untuk Tingkatkan Kualitas Komponen

Pemanfaatan instrumen pasar modal dianggap efektif agar pemerintah daerah tidak bergantung pada sumber pendanaan konvensional.

Selain obligasi, surat utang berbasis syariah atau sukuk juga didorong untuk mengoptimalkan potensi pendanaan setempat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa obligasi dan sukuk daerah memiliki potensi besar sebagai alternatif pembiayaan.

>>> Mendagri Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer Administrasi Baru

Melalui penerbitan obligasi atau sukuk daerah, pemerintah daerah diharapkan memperoleh alternatif pembiayaan yang lebih mandiri.

Hasan Fawzi menambahkan bahwa instrumen ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung dalam pembangunan daerah mereka.

OJK menekankan pentingnya aspek transparansi dalam pengelolaan instrumen keuangan ini untuk menjaga kepercayaan pasar. Keterbukaan informasi wajib diterapkan sejak awal penawaran hingga setelah surat berharga tersebut beredar.

>>> Terapis Spa Surabaya Bantah Curi Rp 1,2 Miliar, Akui Diberi Akses ATM

Untuk mengantisipasi potensi risiko keuangan, pemerintah daerah diharuskan membentuk tim internal khusus. Unit kerja ini akan mengawasi akuntabilitas tata kelola utang daerah.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru