>>> Ming Xi Kenakan Tiga Gaun Couture pada Pernikahan di Perancis
"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan.
Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," ucap Saifuddin.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027, pemerintah menempatkan Cukai Hasil Tembakau sebagai instrumen strategis menopang APBN.
Menurut Saifuddin, peningkatan target penerimaan harus dibarengi kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri, bukan sebaliknya.
"Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan.
Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil mempersempit ruang hidup objek pajaknya," tambah Saifuddin.
Rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram menjadi kekhawatiran besar bagi sektor pertanian tembakau nasional.
Karakteristik iklim dan tanah di Indonesia membuat sebagian besar hasil panen petani secara alami memiliki kadar nikotin tinggi.
Pembatasan kadar nikotin yang terlalu rendah dinilai akan memukul petani tembakau dan cengkeh, dua komoditas utama bahan baku rokok kretek.
Konsumen rokok di Indonesia memiliki preferensi rasa kuat terhadap tembakau lokal.
Saifuddin berharap pemerintah tetap berpatokan pada Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional.
>>> Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Mozambik Berkat Gol Ole Romeny
"Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan industri, nasib petani, dan penerimaan negara," pungkasnya.