BBM tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar tanpa campur tangan negara.
>>> Timnas Indonesia Sapu Bersih Kemenangan di FIFA Matchday Juni 2026
Kewajiban negara juga ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM sebagai komoditas vital di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 4 UU Migas menyatakan minyak dan gas bumi sebagai kekayaan nasional yang dikuasai negara dan diselenggarakan oleh pemerintah.
Tanggung jawab negara bukan hanya memastikan ketersediaan, tetapi juga keadilan sosial dalam kebijakan harga dan distribusi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya mengatur penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran BBM.
Klasifikasi BBM perlu dievaluasi agar mempertimbangkan beban sosial-ekonomi masyarakat, bukan hanya fiskal negara.
Menagih Regulasi Migas yang Lebih Inklusif
Kebijakan BBM yang adil memerlukan perumusan ulang indikator kerentanan.
Kerentanan tidak seharusnya hanya berbasis pendapatan, tetapi juga beban pengeluaran rumah tangga, jumlah tanggungan, lokasi, ketergantungan pada kendaraan pribadi, akses transportasi publik, dan dampak inflasi.
Pendekatan yang lebih inklusif menjadikan perlindungan sosial sebagai instrumen keadilan distributif, bukan hanya karitatif. Negara perlu memastikan kebijakan harga BBM disertai mitigasi terukur.
Skema kompensasi perlu menyasar kelompok rentan baru, termasuk kelas menengah bawah.
Ini bisa berupa subsidi transportasi publik, insentif pajak, perlindungan biaya pendidikan dan kesehatan, atau bantuan berbasis beban pengeluaran rumah tangga.
Negara tidak dapat berlindung di balik efisiensi fiskal jika kebijakan memperlebar ketimpangan. Pengelolaan BBM harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Kelas menengah adalah bagian dari warga negara yang membayar pajak, menopang konsumsi nasional, dan menjaga stabilitas ekonomi.
>>> Daftar 10 Skuad Termahal Piala Dunia 2026 Versi Transfermarkt
Kebijakan BBM yang adil harus menempatkan kelas menengah sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan negara, bukan sekadar objek penyesuaian harga.