Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga Pertamax dengan oktan 92 yang baru disesuaikan menjadi Rp16.250 per liter masih berada jauh di bawah nilai pasar atau harga keekonomiannya.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini merupakan kenaikan dari harga sebelumnya yang dipatok Rp12.300 per liter.
>>> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Audit BPK
Kebijakan ini diambil setelah harga Pertamax sempat ditahan tanpa kenaikan sejak awal Maret 2026.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa harga riil BBM setara RON 92 di negara tetangga berkisar antara Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter.
Sebagai perbandingan, harga BBM RON 92 di Singapura mencapai Rp47.073 per liter, di Filipina RON 91 seharga Rp25.600 per liter, dan di Thailand sebesar Rp23.272 per liter.
"Berbicara harga keekonomian untuk BBM non-subsidi, khususnya RON 92, kalau kita melihat negara tetangga itu di angka Rp 20.000-Rp 21.000.
Jadi kenaikan atau penyesuaian yang dilakukan sekarang ini sebenarnya masih jauh di bawah harga keekonomian," ujar Dwi Anggia.
Dwi Anggia memaparkan bahwa lonjakan harga minyak global dipicu oleh meningkatnya konflik geopolitik di Timur Tengah.
Ketegangan internasional ini berdampak kuat terhadap pergerakan harga minyak di dalam negeri, khususnya BBM non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar demi menjaga keuangan Pertamina.
>>> Kemenkeu Cegah Tyo Nugros ke Luar Negeri Terkait Piutang Negara
"Kondisi geopolitik ini berlangsung sangat berdampak, mempengaruhi harga minyak yang sangat kuat jadinya. Makanya juga berdampak terhadap harga minyak di Tanah Air, khususnya BBM non-subsidi," katanya.
Pemerintah memilih opsi penyesuaian ini sebagai langkah moderat untuk menjaga stabilitas korporasi penyedia energi dan daya beli masyarakat di tengah tekanan eksternal.
"Ini adalah pilihan terbaik jalan tengah, agar dua-duanya bisa survive," ucap Dwi Anggia.
Pihak korporasi menegaskan bahwa status Pertamax sebagai produk komersial menuntut penyesuaian harga secara berkala. Menahan harga terlalu lama dinilai menyalahi aturan pasar komoditas non-subsidi.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menambahkan bahwa ketetapan baru ini telah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan resmi dari Kementerian ESDM.
"Itu pun sebetulnya kita hanya 50 persen dari harga riil-nya.
>>> 200 Pemuda Desa Diberangkatkan ke Jepang untuk Tingkatkan Keterampilan
Dan itu sudah melewati proses dengan Menteri ESDM, jadi Kementerian ESDM melalui Dirjen menyepakati untuk melakukan itu," ujar Dony Oskaria.