Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meningkatkan kualitas publikasi melalui standardisasi konten dan penguatan kapasitas komunikasi organisasi.
Langkah ini diambil untuk mendukung promosi kerajinan nasional di tengah perkembangan ekosistem informasi digital.
>>> Janice Tjen/Aldila Sutjiadi Tersingkir di Babak Pertama Libema Open 2026
Kerja sama tersebut diumumkan pada Kamis (11/6/2026) melalui kegiatan Pelatihan Standardisasi Pembuatan Konten Media Sosial Dekranas di Rumah Kriya Asri, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Pembentukan Standar Bersama
Standardisasi ini bertujuan agar seluruh bidang di lingkungan Dekranas memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun materi komunikasi.
Dengan demikian, proses pengelolaan informasi diharapkan lebih efektif dan menghasilkan konten yang lebih berkualitas.
Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian, menyampaikan bahwa optimalisasi berbagai platform komunikasi menjadi bagian penting untuk memperluas penyebaran informasi mengenai program pengembangan kerajinan nasional.
>>> BPK Dukung Proses Hukum KPK di Kasus OTT ASN Muara Enim
“Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh Kementerian Komdigi ini untuk memberikan informasi seluas-luasnya tentang kegiatan yang menyangkut dengan kerajinan dari kementerian dan lembaga masing-masing,” ujar Tri Tito Karnavian.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan media sosial, termasuk website dan platform lainnya, agar dapat ditingkatkan.
“Kita harapkan juga pengelolaan media sosial kita selain website juga dari media-media sosial lainnya bisa lebih ditingkatkan,” katanya.
Kolaborasi dengan kementerian dan lembaga juga diharapkan dapat memperluas jangkauan pembinaan sektor kerajinan nasional. Sinergi ini memungkinkan lebih banyak perajin memperoleh kesempatan berkembang dan mendapatkan pendampingan.
>>> Bambang Ismawan Resmi Jadi Dirut PT Bukit Asam, Dividen Rp1,32 Triliun Disetujui
Tri Tito Karnavian menambahkan, “Dekranasda bisa memberikan masukan ataupun memberikan kesempatan kepada perajin-perajin yang mungkin tidak termonitor atau tidak tertampung di kementerian dan lembaga untuk pembinaannya.”
