"Komitmen Polri untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, termasuk dugaan fraud, demi menjaga iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia," tegas Ade Safri.
Kasus ini bermula dari empat laporan masyarakat mengenai kegagalan bayar PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman.
Status penanganan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak awal tahun.
"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade Safri dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Tercatat ada sekitar 1.500 pemberi pinjaman yang menjadi korban dalam investasi ini.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sejak mulai beroperasi pada 2018.
Modus operandi perusahaan melibatkan pembuatan proyek fiktif menggunakan data nasabah peminjam yang sudah terdaftar sebelumnya.
Data peminjam tersebut dicatut seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana investasi dari masyarakat.
>>> Asisten Lapangan SPPG Kubangsari Bantah Video Debus Relawan Bermaksud Menakuti Pihak Lain
"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.