Para mitra pengemudi memegang hak mengajukan evaluasi ulang jika terjadi kendala pembayaran, pembekuan akun, atau pemutusan kemitraan sepihak.
Evaluasi ini dilarang diproses seutuhnya oleh mesin, melainkan harus melibatkan intervensi manusia secara proporsional.
Ketetapan ini krusial bagi pemegang akun ojol di Indonesia yang sering mengalami suspend atau putus mitra secara misterius.
>>> Bea Cukai Sita Barang Ilegal Rp 7,71 Triliun hingga Mei 2026
Sektor perlindungan finansial dan sosial juga ditegaskan, di mana pekerja platform dengan hubungan kerja wajib menerima upah minimal setara upah minimum.
Negara penyelenggara diimbau mengkaji pemberian jaminan upah minimum bagi pekerja platform berstatus non-hubungan kerja.
Skema jaminan sosial yang setara dengan buruh konvensional berstatus sama juga wajib disediakan bagi pekerja platform.
Ujian Validitas Aturan Domestik Indonesia
Pemerintah Indonesia telah bergerak memperkuat jaring pengaman bagi pengemudi ojol melalui pengumuman teranyar.
Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Kebijakan tersebut memuat aturan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen, proteksi kecelakaan kerja, dan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Namun, dokumen otentik Perpres tersebut belum ditemukan dalam pangkalan data regulasi nasional yang terbuka bagi publik hingga pertengahan Juni 2026.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jeda waktu antara seremoni pengumuman kebijakan dengan ketersediaan naskah hukum yang bisa ditegakkan.
Tahap pengesahan oleh Presiden memang krusial, namun pengundangan serta publikasi dokumen secara terbuka bersifat wajib agar masyarakat paham hak dan kewajibannya.
Keterbukaan naskah resmi menjadi prasyarat utama bagi publik untuk membedah kualitas perlindungan yang dijanjikan pemerintah.
Prinsip transparansi ini sejalan dengan Pasal 18 Konvensi ILO yang mewajibkan penyediaan info berkala, sahih, dan mudah dipahami terkait ikatan kerja.
Pasal 21 dalam konvensi tersebut menggarisbawahi urgensi akses mudah menuju forum resolusi konflik yang aman dan adil.
Selanjutnya, Pasal 22 memandatkan pembentukan sistem pengawasan demi menjamin kepatuhan platform terhadap koridor hukum.
Kehadiran regulasi global dari ILO ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk merombak tata kelola kebijakan pekerja digital.
Pemerintah perlu memperluas cakupan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar tidak sekadar membatasi potongan aplikasi.
>>> Aset Negara Tembus Rp 14.600 Triliun, DJKN Kelola Mayoritas
Aturan domestik harus diperlebar untuk mengontrol algoritma, mengamankan data privat, menjamin jaminan sosial, serta menyediakan wadah penyelesaian sengketa.