Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam agenda konservasi energi nasional.
Langkah ini ditandai dengan pembukaan Energy Efficiency Investment & Business Forum 2026 di Jakarta, yang digelar oleh Sekretariat Inkubator Investasi Proyek Efisiensi Energi bersama program UK PACT Inggris.
>>> Mahmoud Abbas Serukan Pemilu Legislatif dan Presiden Palestina
Forum tersebut merupakan bagian dari proyek TENAGA-i yang dijalankan oleh Konsorsium NIRAS and Lestari Advisor.
Acara ini dihadiri lembaga finansial dan pakar dari Korea Development Bank (KDB), Maybank, CIMB, Asia-Pacific ESCO Industry Alliance (APEIA), MAESCO, dan Thai ESCO Association.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Prof Dr Eng Eniya Listiani Dewi, menegaskan pentingnya mengubah cara pandang pemangku kebijakan di daerah dalam mengevaluasi efisiensi energi.
"Jangan lagi melihat efisiensi energi melulu dari besaran nilai investasi hulu atau CAPEX awalnya saja, melainkan dari skala dampak jangka panjang yang dihasilkan," ujar Prof Eniya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Prof Eniya menambahkan bahwa instrumen regulasi yang kuat telah tersedia bagi Pemda, meliputi PP Nomor 33 Tahun 2023, Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, Pemda memiliki kepastian hukum untuk mengakselerasi pipeline proyek efisiensi energi publik yang bankable guna mengejar target Net Zero Emissions (NZE) 2060.
Kewajiban Hukum Pemda dalam Konservasi Energi
Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 33 Tahun 2023, pelaksanaan konservasi energi oleh Pemda bersifat mandatory atau wajib hukum.
Kewajiban ini diturunkan secara spesifik dalam Pasal 37 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025.
Pemda diwajibkan melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada fasilitas publik yang dibiayai APBD atau bermitra dengan Perusahaan Jasa Konservasi Energi (ESCO).
Pasal 41 menetapkan hierarki pelaporan: bupati atau wali kota wajib melaporkan kegiatan konservasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri ESDM.
Regulasi ini mempersempit ruang pengabaian efisiensi energi publik.