Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ekosistem digital. Langkah ini bertujuan melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan yang masif.
Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, otoritas mencatat 9.263 pelanggaran HKI. Sebanyak 9.109 di antaranya berasal dari situs web ilegal.
>>> Turis China Jadi Korban Perampokan Bersenjata di Kota Meksiko
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut pola pelanggaran semakin terorganisir. Situs ilegal terus bermunculan dengan domain baru.
Media sosial dinilai lebih kondusif karena memiliki mekanisme pelaporan yang ketat. Komdigi kini mengoptimalkan sistem pengawasan dan memperluas kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander Sabar.
>>> Lawson Gelar Promo Potongan Harga Makanan dan Minuman Juni 2026
Strategi AVISI Tekan Pembajakan
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menerapkan metode penanganan berbasis finansial. Strategi "Follow the Money" dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan.
Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, mengatakan asosiasi juga mempercepat koordinasi pemblokiran. Sinergi dengan Komdigi diperkuat untuk mempercepat takedown situs sebelum berganti domain.
Secara keseluruhan, Komdigi telah menindak 4.550.790 konten negatif di ruang siber pada periode yang sama.
>>> Kementerian Kebudayaan Brasil Perluas Program MovCEU ke Tarauacá
Penegakan hukum HKI di ruang digital menjadi instrumen vital untuk mendongkrak daya saing global.