Pemerintah Inggris secara resmi mengumumkan rencana melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan ini diumumkan pada Minggu (15/6/2026) dan akan berdampak pada platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan X.
>>> Prodia Diagnostic Line Targetkan Dana Rp62,75 Miliar dari IPO
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Indonesia yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas.
Tujuannya memperkuat perlindungan anak dan mengurangi waktu scrolling agar anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan bahwa pemerintah memilih berpihak kepada keluarga dan orangtua. “Perusahaan teknologi sudah memiliki kesempatan untuk menjaga keamanan anak-anak, tetapi gagal melakukannya.
Karena itu, pemerintah turun tangan,” ujarnya.
Pemerintah Inggris mengadopsi pendekatan yang mirip dengan aturan media sosial di Australia.
Larangan mencakup platform dengan fitur interaksi antar-pengguna, pengunggahan konten, dan pemanfaatan algoritma, namun tidak berlaku bagi layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal.
Pembatasan Tambahan untuk Anak di Bawah 18 Tahun
Selain pemblokiran media sosial, pemerintah menyiapkan pembatasan tambahan. Fitur siaran langsung atau live streaming akan dilarang bagi pengguna di bawah 16 tahun.
>>> Awkarin dan Faisal Bagus Ibrahim Tunda Pemeriksaan Kasus Hanania Travel
Pembatasan komunikasi dengan orang asing secara online juga akan diterapkan, mencakup aplikasi media sosial hingga platform game online.
Berbagai fitur pembatasan tersebut akan langsung aktif secara default bagi pengguna berusia 16 dan 17 tahun.
Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan jam malam online serta jeda pada fitur infinite scrolling untuk pengguna di bawah 18 tahun, yang detailnya akan diumumkan Juli mendatang.
Regulasi baru ini juga menyasar chatbot AI yang berfungsi sebagai pendamping romantis. Layanan AI yang mensimulasikan hubungan romantis maupun seksual wajib menerapkan batas usia minimum 18 tahun.
Kebijakan ini disusun berdasarkan konsultasi publik yang menjaring lebih dari 116.000 tanggapan dari orangtua, anak-anak, dan para ahli.
Hasilnya menunjukkan sembilan dari 10 orangtua serta dua pertiga kelompok muda mendukung larangan media sosial di bawah usia 16 tahun.
Melalui Children’s Wellbeing and Schools Act, gelombang pertama regulasi ini diperkirakan mulai berlaku pada musim semi atau sekitar Maret hingga Mei 2027.
>>> Pemerintah Siap Luncurkan B50 pada Juli 2026, Target Hentikan Impor Solar
Saat ini, pemerintah bersama regulator Ofcom masih mengkaji sistem verifikasi usia yang efektif dengan mempelajari pengalaman dari Australia.