Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda terbesar sepanjang sejarah sebesar USD 1,4 triliun atau setara Rp 22.000 triliun.
Angka tersebut diungkapkan Meta sendiri dalam dokumen pengadilan baru-baru ini. Jumlah itu nyaris setara dengan nilai pasar perusahaan yang berkisar USD 1,5 triliun.
>>> Analis: Loyalitas Gamer ke PlayStation dan Xbox Tak Lagi Berarti
Empat negara bagian AS, yaitu California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, menuduh Meta sengaja merancang platformnya agar membuat anak-anak dan remaja kecanduan.
Mereka juga menuduh perusahaan menyesatkan publik tentang keamanan platform.
Persidangan penting akan dimulai pada Agustus 2026 di Oakland, California. Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers akan memimpin sidang tersebut.
Meta membantah tuduhan itu dan menyebut usulan denda tidak memiliki dasar bukti. Perusahaan berargumen bahwa kecanduan media sosial bukan diagnosis psikiatri yang diakui secara resmi.
>>> Aston Villa Salip Newcastle Rekrut Bintang Timnas Swiss Johan Manzambi
Jaksa Agung California Rob Bonta menuduh Meta lebih mementingkan keuntungan daripada keselamatan anak-anak. Ia berjanji akan menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas krisis kesehatan mental remaja.
Selain gugatan dari empat negara bagian, 29 negara bagian lainnya juga menggugat Meta atas pengumpulan data anak tanpa persetujuan orang tua.
Empat belas negara bagian lagi akan mengajukan tuntutan serupa dengan persidangan terpisah pada Februari mendatang.
>>> Penalti 10 Detik Hancurkan Peluang Podium WRT 32 di Sao Paulo
Meta bukan satu-satunya perusahaan media sosial yang menghadapi tekanan hukum. Snap, YouTube, dan TikTok juga berjuang melawan ribuan gugatan serupa.
